Bersuci (Bab Taharah dalam Islam)

Dalam Hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama diantara syarat-syarat sah shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya.
Firman Allah SWT:
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Q.S Al-Baqarah 222

Perihal bersuci meliputi beberpa hal sebagai berikut:
  1. Alat bersuci seperti air, tanah dan sebagainya
  2. kaifiat (cara bersuci)
  3. macam-macam jenis najis yang perlu disucikan.
  4. benda yang wajib disucikan.
  5. sebab-sebab dan keadaan wajib bersuci.
 Bersuci ada dua bagian:
  1. Bersuci dari hadas. bagian ini khusu untuk badan, seperti mandi, wudu dan tayamum.
  2. bersuci dari najis. bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.
(dikutip dari Fiqh Islam karangan H. sulaiman Rasjid. Halaman 13)

Perihal bersuci merupakan perihal yang mendasar dari islam, karena islam cinta akan kebersihan, menginginkan umatnya selalu bersih baik dari diri, hati dan lingkungan. pada postingan selanjutnya akan di bahas berbagai macam tatacara bersuci dalam islam. membersihkan diri dari hadas dan najis. semoga dapat bermanfaat.
Wassalam.